Saturday, May 28, 2011

daging babi

Bab I
Pendahuluan

Sejak dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah. Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.
Sementara dalam golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

Sementara dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut. Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.
Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas. Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.
Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:                                                       
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah S.W.T. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu. Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk emberena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
 Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
 Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaks  ud. Begitulah, maka arti menyembelih —yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai—tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah ember kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran. Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

BAB II
ISI

Diantara Hikmah Larangan Memakan Makanan yang Diharamkan

 

Allah ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (المائدة:3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (Al-Ma`idah: 3)
Seorang doktor asal Denmark ditanya tentang memakan daging-daging yang diharamkan dalam Islam, dia menjawab, bahwa memakan bangkai, binatang yang tercekik, yang mati terjatuh, yang mati dipukul, dan yang dimakan binatang buas, memakan daging-daging ini berbahaya bagi manusia, sebab kematian hewan-hewan ini berjalan lambat dan kuman-kuman yang ada di dalam lambung telah pindah ke dalam daging sehingga dagingnya mengandung kuman. Adapun jika sebelum mati, hewan tersebut sempat disembelih, maka hewan itu bersih dari kuman dan layak untuk dimakan. Tidak dibenarkan memakan darah karena darah adalah racun. Dan tidak dibenarkan memakan daging babi karena babi menjadi sarang kuman dan menyebabkan sakit pada tulang punggung dan persendian, dan penyakit-penyakit ini terjadi di Eropa.(alsofwah)
Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: "Al ashlu fil asy-yaa' al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu" (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti dapat membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?." (HR. Muslim no. 1015)
Selanjutnya akan membahas apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in.
Tinjauan Ayat
Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Daging babi
Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”
Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi. Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru, dapat dijelaskan bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani dan juga Yahudi.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.
Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: Ini dari Allah , untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.
Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT, mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan, justru mereka halalkan.
Lalu hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Meski pun para pendeta dan rahib itu jelas-jelas merusak kesucian kitab suci, mengubah isinya, memutar-balikkan hukumnya bahkan menghapusnya dan menggantinya sesuai dengan hawa nafsu mereka sendiri. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga hari ini masih bisa dibaca oleh umat manusia.
Maka tindakan diam saja dari pemeluk agama itu, serta sikap mereka yang tidak mau menolak penyelewengan para pendeta itu, dikomentari oleh Nabi terakhir yang diutus kepada umat manusia, Rasulullah SAW, sebagai sikap menyembah pendeta dan menjadikan mereka sebagai tuhan. Jadi para pemeluk agama Kristen dan Yahudi dikatakan sebagai penyembah pendeta dan rahib mereka sendiri, meski tidak melakukan ruku’ dan sujud. Tetapi Allah SWT telah menyebutkan bahwa tindakan mereka itu tidak ada bedanya dengan menjadikan para rahib dan pendeta itu sebagai tuhan tandingan selain Allah SWT.
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Salah seorang shahabat nabi SAW yang dahulu pernah memeluk agama itu penasaran. Sebab sepanjang pengetahuannya, mereka memang tidak menyembah pendeta dan rahib. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap taqlid membabi buta atas penyelewengan para rahib adalah bentuk penuhanan kepada mereka. Ketika mereka mengubah isi Taurat dan Injil dengan hawa nafsu, itulah hakikat peribadatan kepada pemuka agama.

Mengapa babi diharamkan oleh tiga agama?
Kalau konsekuen dengan sistem aqidah Islam sekaligus mengembalikan cara beraqidah yang benar, inilah kesempatannya. Sampaikan sejelas-jelasnya kepada kaum misum, bahwa haram tidaknya suatu makanan atau perbuatan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan alasan logis yang dipahami manusia. Kalau pun ada hikmah, sifatnya hanya tambahan, sama sekali tidak berpengaruh kepada substansi hukumnya.
Inilah kesempatan bagi kita untuk menanamkan aqidah yang benar kepada uamat islam Katakan padanya, bahwa babi itu haram karena Allah SWT telah menetapkan keharamannya. Bukan hanya semata-mata karena mengandungcacing pita, bakteri, virus atau alasan apapun. Tetapi karena kita percaya kepada Allah SWT, juga karena kita percaya keaslian kitab suci, juga karena kita percaya kepada Rasulullah SAW, bahwa haramnya itu karena Allah SWT mengharamkannya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah…
Kalau alasan kita tidak makan babi hanya semata-mata alasan ilmiyah dan kesehatan, maka babi itu sudah halal hukumnya. Sebab di zaman sekarang ini sudah banyak ditemukan teknis memasak babi yang bisa mematikan semua jenis virus, bakteri dan cacing pita.
Demikian pula secara pisik, tidak ada bedanya antara ayam yang disembelih dengan mengucapkan basmalah dengan yang disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah. Secara fisik, keduanya bersih, suci, tidak kotor, bahkan tidak ada racun apapun. Tetapi di pandang dari sudut syariat, hukum keduanya berbeda. Yang satu halal karena disembelih dengan basmalah, sedangkan yang satunya haram, karena disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah.
Kalau agama yang kita jalani ini harus selalu dikembalikan kepada alasan-alasan yang bersifat kebendaan, ilmiyah atau aspek fisik semata, maka bubarlah agama ini. Padahal landasan agama itu adalah iman, yang berarti percaya kepada Allah SWT. Kalau Allah bilang merah, maka kita ikut bilang merah. Sebaliknya, kalau Allah bilang hitam, maka kita pun bilang hitam. Kita tidak akan memilih merah atau hitam, kecuali karena Allah yang menetapkan.
Mengapa kita harus bersikap demikian? Jawabnya adalah karena Allah SWT itu tuhan. Sebagai tuhan, tentu saja semua apapun yang ditetapkannnya harus kita patuhi tanpa reserve, tanpa ditunda, tanpa ditanya-tanyai sebabnya dan tanpa dimintai alasannya.
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan. Kami mendengar, dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
CONTOH PERCAKAPAN MENGENAI BABI
Ilmuwan : Haramnya hewan Babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukankah mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih ini akan menjadi halal?
                                                        
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam.

Ilmuwan : Apakah itu?

Ulama : Coba anda buat 2 kandang. Satu kandang anda isi dengan 2 ekor ayam jantan dan 1 ekor ayam betina. Satu kandang lagi anda isi dengan 2 ekor babi jantan dan 1 ekor babi betina. Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya?

Ilmuwan : Tidak.

Ulama : Mari kita lihat sekarang. Pada kandang pertama di mana Ada 2 ekor ayam jantan dan 1 ekor ayam betina. Yang terjadi adalah 2 ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 ekor
ayam betina tersebut sampai ada yang menang atau kalah. Dan itu Sesuai dengan kodrat dan fitrah manusia diciptakan.

Ilmuwan : Pada kandang babi?

Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang babi, 2 ekor babi jantan itu tidak berkelahi untuk memperebutkan babi betina tersebut, tetapi yang terjadi adalah 2 ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai2 babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan homoseksual antara kedua ekor babi jantan tersebut setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan fitrah umat manusia. Bila umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karakteristik seperti babi ini.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan), sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan Takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah (5): 3).

Mengapa Islam Mengharamkan Babi (Terjemahan)

Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah dan babi dalam Islam, diulas dari sudutpandang logika dan ilmu kesehatan.
Semoga bermanfaat.

Bob: Tolong beritahu saya, mengapa seorang Muslim sangat Mementingkan mengenai kata-kata “Halal” dan “Haram”; apa arti dari kata-kata tersebut?

Yunus: Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan sebagai Halal, Dan apa-apa yang takdiperbolehkan diistilahkan sebagai Haram, Dan Al-Qur’an lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.

Bob: Dapatkah anda memberikan contoh?

Yunus: Ya, Islam telah melarang segala macam darah. Anda Akan sependapat bahwa analisiskimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa Kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.

Bob: Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid, dalam Tubuh manusia, senyawa inidikeluarkan sebagai kotoran, dan Dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.

Yunus: Sekarang saya rasa anda akan menghargai metode prosedur Khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.

Bob: Apa maksud anda?

Yunus: Begini… seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa,membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, Sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh.

Bob: Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan kematian hewan Karena kehabisan darah daritubuh, bukannya karena cedera pada Organ vitalnya.

Yunus: Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewantersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya danakhirnya mencemari daging.
Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, menjadikannyaberacun; hanya pada masa kini lah, para ahli baru menyadari akan hal ini.

Bob: Selanjutnya, selagi masih dalam topik makanan; Mengapa Para Muslim melarangpengkonsumsian daging babi, atau ham, atau Makanan lainnya yang terkait dengan babi?

Yunus: Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur’an dalam Pengkonsumsian babi, bacon; padakenyataannya dalam Bible juga, pada Leviticus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan,“Dari daging mereka(dari “swine”, nama lain buat “babi”) janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu.”
Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapatdisembelih di leher karena merekatidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamiahnya? Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek berbahaya darikomsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork, chops, ham, atau bacon.

Bob: Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas Banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam Parasit dan penyakit berbahaya.
                     
Yunus: Ya, dan diluar itu semua, sebagaimana kita Membicarakan mengenai kandungan uricacid dalam darah, sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.

Sumber: Ibrahim Ali Ahmad


BAB III
KESIMPULAN
           
            Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa apapun yang allah ciptakan tidak ada maksud dan tujuannya. Seperti diciptakannya hewan babi, allah melarang kita untuk memakan hewan yang tidak mempunyai leher dan babi memang diciptakan tanpa leher. Selain itu babi juga dilarang untuk dikonsumsi karena dari segi kesehatan babi adalah hewan tempat bersarangnya kuman, bakteri, dan lain-lain.
            Selain islam ternyata ada juga agama lain yang sebetulnya melarang pengkonsumsian daging babi termasuk olahannya. Yahudi dan nasrani, agama tersebut sebetulnya memiliki peraturan dilarang mengkonsumsi daging babi namun sesuai dengan perkembangan jaman agama nasrani sekarang ini telah menghalalkan sesuatu yang sebetulnya dilarang oleh allah yaitu memakan daging babi.
            Selain itu larangan memakan daging babi tentu saja memiliki hikmah karena tidak mungkin allah membuat peratutan tanpa jelas maksud, tujuan, dan hikmahnya. Selain sebagai salah satu makanan yang diharamkan oleh agama islam ada juga alasan kesehatan yang harus diperhatikan karena babi merupakan hewan kotor.

No comments:

Post a Comment