Saturday, May 28, 2011

Minuman Yg Diharamkan

Hanya ada satu kelompok minuman saja yang diharamkan, yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan seperti penjelasan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan. Dari segi bahan pembuatnya, ada perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi, penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua minuman yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.

Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.

Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada suratAn-Nisa:43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan bahwa sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang saraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu jika kita mengkonsumsinya.

Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.

Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) termasuk khamar karena bersifat memabukkan. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal alkohol (etanol) bukan minuman dan tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Itu sebabnya dalam muzakarah Nasional mengenai alkohol dalam minuman pada tahun 1993 yang diselenggarakan oleh MUI dirumuskan bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol atau minuman keras, bukan alkoholnya yang haram. Akan tetapi, jika suatu minuman masuk ke dalam kategori minuman beralkohol maka berapapun kadar alkoholnya tetap minuman beralkohol tersebut statusnya haram.

Yang juga harus diperhatikan adalah jus yang dapat berubah menjadi khamar karena mengalami proses fermentasi alkohol secara tidak sengaja (spontan). Hal ini didasarkan atas hadis-hadis berikut:

1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).

2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).

3. Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadis tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).


Dengan demikian, jus yang diperam (disimpan) pada suhu kamar pada kondisi terbuka lebih dari 2 hari akan berubah menjadi khamar sehingga haram diminum. Hal ini ditegaskan pula oleh hadis Abu Hurairah yang diakui oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dimana Abu Hurairah menceritakan bahwa dia mengetahui Nabi berpuasa pada suatu hari. Menjelang berbuka dia mempersiapkan untuk Nabi perasan anggur yang diletakkannya dalam suatu bejana/tempat yang terbuat dari kulit. Tiba-tiba minuman itu mendidih (menghasilkan gas/gelembung) dan karenanya Nabi bersabda: Buanglah minuman keras ini. Ini adalah minuman orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Terbentuknya gas/gelembung pada jus yang disimpan pada suhu ruang dan terbuka adalah ciri-ciri terjadinya fermentasi alkohol dan ini biasanya terjadi setelah jus disimpan pada suhu ruang dan terbuka selama lebih dari 2 hari.

Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadis yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram(Hadis Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram(Hadis Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti berbagai jenis bahan narkotika termasuk ecstasy adalah haram.

Sumber: Panduan Belanja dan Konsumsi Halal oleh Dr. Anton Apriyantono

Diambil dari : www.halalguide.info

Temuan dalam Alquran 5
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw. berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar:Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan.

Dari penjelasan Rasulullah tsb jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian Hadits-Hadits yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu. Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum.Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43:Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam Hadits-Hadits berikut:
  • Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
  • Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya.(Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
  • Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadits tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw. Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Di samping itu ingatlah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 87: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama, berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci. Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya merupakan dua hal yang berbeda). Kedua, secara saintifik (ilmu pengetahuan) tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di laboratorium.
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada Hadits yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram(Hadits Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram(Hadits Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan ecstasy adalah haram.
Wallahualam bissawab.
Halalkah Beer Bintang 0% Alkohol?” ketegori Muslim. Assalaamualaikum,Ustaz, akhir-akhir ini gencar sekali produsen Beer Bintang maupun Green Sand mempromosikan produk mereka yang diklaim non-alkohol. Banyak juga saudara kita yang muslim kemudian terpengaruh iklan tersebut dan tanpa ragu mengkonsumsinya karena alasan non-alkohol tadi. Mohon dijelaskan hakikat keharaman produk-produk tersebut sehingga kami dapat menerangkannya kepada saudara yang lain. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalaamualaikum wr. wb.
Agus Salim
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alkohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar itu tidak identik dengan alkohol. Maksudnya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung alkohol pasti merupakan khamar. Sebaliknya, tidak semua zat makanan atau minuman yang bebas alkohol pasti bukan khamar.
Semua nash syariah baik Al-Quran maupun As-Sunnah An-Nabawiyah telah jelas-jelas mengharamkan khamar. Dan khamar itu adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal serta kesadaran. Sehingga seseorang tidak bisa memahami apa yang dia lakuan atau apa yang dikatakannya. Bila suatu jenis makanan atau minuman sudah bisa berpengaruh seperti ini, maka termasuk khamar. Dan untuk itu, sedikit atau banyak dikonsumsi tetap haram.
Kalau sebuah produk khamar tiba-tiba menyatakan diri bebas dari alkohol, tidak lantas produk itu bukan khamar. Sebab ke-khamar-annya tidak ditentukan oleh semata-mata ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya. Tetapi pada terpenuhi tidaknya batasan sebagai khamar. Yaitu apakah minuman itu bisa mengakibatkan mabuk atau tidak. Mabuk yang dimaksud adalah mabuk dalam pengertian fiqih, yaitu berkurangnya atau hilangnya kesadaran peminumnya.
Untuk itu haruslah dilakukan serangkaian test oleh para pakar baik dari ahli makanan dan maupun juga ahli syariah secara teliti. Tanpa serangkaian tes dan rekomendasi dari pihak yang memegang otoritas kehalalan sebuah produk, maka keraguan Anda memang sangat beralasan. Sebab produk yang Anda sebutkan itu selama ini memang dikenal sebagai khamar. Bila formulanya dirubah dan ingin disebut bukan khamar agar halal dikonsumsi orang Islam, tidak cukup hanya mengatakan bahwa produk itu bebas alkohol, tetapi harus dipastikan secara ilmiyah dan syariah tentang perubahannya.
Bila ada fatwa dari pihak yang berkompeten yang menjelaskan bahwa meski dengan merek dagang sama tapi sudah tidak menjadi khamar dan karena itu halal dikonsumsi, barulah Anda bisa tenang meminumnya. Dan fatwa yang secara pasti menyebutkan hal itu harus segera dikeluarkan. Demikian juga pihak produsen minuman itu, bila ingin disebut produknya itu halal, semestinya meminta kepada para ulama dan pakar makanan untuk melakukan serangkaian penelitian secara seksama agar bisa dihasilkan sebuah rekomendasi tentang kehalalannya.
Sedangkan bila semata-mata hanya menyebutkan bebas alkohol, ketahuilah bahwa ke-khamar-an sebuah produk tidak semata-mata karena ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya.
Produk Bir Bintang yang diklaim mengandung 0 persen alkohol itu, ternyata oleh MUI dengan jelas dinyatakan haram. Bahkan MUI melihat adanya kesan penipuan etik dengan penciptaan opini seolah-olah produk tersebut tidak haram. “Malah setelah diteliti, masih ada kandungan alkoholnya,” ujar Zein Nasution, peneliti di LPPOM MUI. Sementara menurut Ketua LPPOM MUI, Aisjah Girindra, produk Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram karena masih menggunakan kata ‘bir’ pada nama produk. “Dari penelitian produk ini juga menggunakan flavor yang mengandung khamar,” kata Aisjah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Alkohol mengandung dari etanoldan etilakohol yang jika diminum dapat merugikan kesehatan dan memberikan dampak ketergantungan. Alkohol merupakan cairan bening, mudah menguap, dan mudah bergerak, tidak berwarna, berbau khas, rasa panas, mudah terbakar dan nyala berwarna biru tidak berasap.
Alkohol merupakan popular reactional drug yang dalam pengetahuan penyalahgunaan obat-obatan disebut dalam golongan depressant. Oleh karena merupakan zat yang bersifat memabukkan , kebiasaan meminum alkohol telah ada sejak zaman dahulu di semua belahan dunia. macam minuman yang mengandung alkohol, misalnya bir, bir hitam (guiness beer), wesky, vodca, brandy, cognac, anggur (wine). sedangkan minuman yang beralkohol kelas tradisional adalah: brem, ciu, tuak, dan arak.

Bagaimana mengenali seorang pencandu alkohol...? Setiap orang yang menghadapi gangguan minum dapat menjadi alkoholik. Alkoholisme tidak mengenal batasan sosial atau ekonomi. di daerah benua Eropa minuman yang mengandung alkohol digunakan sebagian banyak mereka untuk menghangatkan tubuhnya dari rasa dingin. Tapi, klau diminum secara berlebihan berakibat sangat tidak baik, karena dapat menimbulkan penyakit.
Sesungguhnya alkoholisme adalah suatu penyakit yang dapat disembuhkan. salah satu langkah untuk mengenali seorang pencandu dengan cara mengevaluasi cara minumnya.

Tanda-tandanya adalah sebagai berikut.
    Menyangkal, menganggap masalahnya itu disebabkan karena masalah minum, walau perilakunya sudah menunjukkan tanda alkoholisme.
    Meningkatnya toleransi, toleransi terhadap dampak alkohol merupakan tanda awal dari ketergantungan alkohol. Kebutuhan minum alkohol yang melebihi dari jumlah yang biasa merupakan bukti meningkatnya toleransi seseorang.
    Reaksi balik dan delirium tremens, jika tubuh bergantung pada alkohol dan tiba-tiba berhenti minum, ada kemungkinan anda akan mengalami gejala reaksi balik fisik dan psikologis.
Tandanya sebagai berikut :
a.    Tremor pada tangan
b.    Meningkatnya denyut nadi, tekanan darah, dan suhu tubuh.
c.    Mual, diare, serta gangguan pencernaan lain. insomnia.
Biasanya tanda tersebut bertahan 3-7 hari meskipun ada yang sampai berminggu-minggu. dan tanda yang lebih berbahaya,
  • Suka ngaco (delirium)
  • Agresif
  • Halusinasi
  • Tremor Herat
  • Bingung
  • Ide-ide paranoid
  • Kejang.
Dengan bahasan tulisan diatas kita semua mengetahui bahwa meminum minuman keras sangat tidak ada manfaatnya dan sangat merugikan baik peminum maupun lingkungannya. dan yang perlu diingat bahwa minum minuman keras juga Sangat dilarang. mau…? Anda masuk penjara!  cuman karena minum alkohol.
Data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Mimika memenunjukkan, perdagangan minuman keras di Mimika dari berbagai jenis mulai dari golongan A, B dan C, termasuk minuman lokal, dalam setahun mencapai ratusan ribu karton.

Minuman keras bermerk, seperti Vodka, Mention House, Anggur, Bir dipasok ke Timika oleh lima pengusaha, yaitu Liem Djaffar, Titi Teguh, Rony Gozal, Bram Bersaudara, dan Rudy Pieter.

11

Bahaya Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Efek samping

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.


Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Menurut penelitian yang telah dilakukan, usia 17-19 tahun adalah masa-masa di mana otak masih berkembang dengan pesat. Anak muda yang mengonsumsi minuman keras cenderung memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Selain menghambat perkembangan memori, minuman keras bisa merusak fungsi sel-sel otak

MINUMAN KERAS MERUSAK DAYA INGAT


Kami cukup kaget ketika melihat tayangan televisi, belasan orang meninggal karena menenggak minuman keras “oplosan”. Nah, mengapa tidak kita hindari saja minuman – minuman tersebut, walaupun seperti diketahui sebagian kaum pria memilki kebiasaan buruk yang sulit sekali dihilangkan. Perlu kita ingat, minuman – minuman keras dapat merugikan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Dan tidak hanya kaum pria saja yang mengkonsumsi miras, bahkan kaum perempuan pun sudah ada yang mulai melakukan kebiasaan buruk tersebut, hanya untuk mendapatkan sensasi atau menghilangkan stress. Kebiasaaan meminum minuman keras dapat berdampak buruk pada tubuh bahkan merusak memori dalam otak. Kebiasaan buruk meminum minuman keras dapat memberikan pengaruh buruk bagi aktivitas seseorang dan bahkan banyak anak muda yang menyia – nyiakan hidupnya karena pergaulan yang kurang terkontrol dengan minum – minuman yang memabukkan itu.
Berdasarkan penelitian, usia 17 sampai 19 tahun adalah masa – masa dimana otak masih berkembang pesat, anak muda yang mengkonsumsi minuman keras akan cenderung memiliki resiko kesehatan yang tinggi, bisa merusak fungsi sel – sel otak. Bahkan menghambat perkembangan daya ingat. Minuman keraas adalah istilah atau sebutan untuk minum beralkohol dengan kadar alkohol tinggi yang bisa memabukkan orang yang mengkonsumsinya. Peminum bahkan dapat kecanduan untuk meminum cairan beralkohol tersebut.
Memang kita ketahui bersama bahwa beberapa tempat, minum minuman beralkohol merupakan salah satu kebiasaan dalam kehidupan mereka. Minuman tersebut sering menjadi bagian dari perayaan, pesta atau peristiwa sosial, dan biasa diminum pada saat bersantap.
Alkohol adalah hasil fermentasi atau peragian karbohidrat (dalam butir padi – padian, sari buah anggur, nira dan sebagainya), kadar alkohol minuman yang diperoleh melalui fermentasi tidak lebih dari 14 % karena ketika kadar alkohol 14% mikroba raginya mati. Alkohol yang disebut metil alkohol adalah jenis alkohol yang sangat berbahaya adalah kadar alkohol dari bir 3 – 5%, wine 10% - 14 %, sedangkan wiski, rhom, gin, vodka dan brendi antara 40 % - 50%. Ketika kami perhatikan dilayar televisi, peminum miras yang meninggal umumnya mengkonsumsi minuman jenis vodka dengan berbagai merek, antara lain merek topi miring dan tidak sedikit dari mereka menenggak miras oplosan yang entah dicampur apa saja.
Minuman keras tidak tergolong narkotikan dan psikotropika tetapi seperti halnya dengan narkotika dan psikotropika minuman ini dapat menimbulkan ketergantugan. Seseorang peminum miras karena berbagai alasan. Pra dewasa atau remaja mengdapati tekanan untuk minuman miras demi membuktikan kejantantan. Mungkin mereka berfikir, makin banyak minum makin jantanlah merka. Selain pria ada sebagian wanita remaja dan dewasa meminum dengan alasan takut ketinggalan zaman, takut kehilangan teman dan sebagainya.
Perusahaan yang memproduksi miras ikut andil dalam maraknya peminum yang tidak terkendali tersebut. Perusahaan memasang iklan miras dengan berbagai kemasan yang menarik dan mencerminkan kehidupan gemerlap, yang ini semua merangsang para remaja dan dewasa untuk mencobanya.
Mengkonsumsi miras dapat menyebabkan seseorang mengalami kematian. Mengkonsumsi miras akan mempengaruhi otak, sehingga pada saat itu keputusan – keputusan yang dibuatnya akan keliru, atau orang akan dapat kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri sehingga gerakannya tidak terkontrol. Jika pencandur miras sedang menyetir mobil atau motor, kemungkinan bisa mencelakakan dirinya sendiri atau orang lain.
Pemakain miras jenis apaun akan berbahaya jika :
1. sedang menyetir mobil, mengoperasikan mesin atau menggunakan peralatan kerja yang bisa membahayakan.
2. sedang hamil atau menyusui
3. sedang meminum obat yang diberikan oleh dokter untuk penyakit atau problema tertentu.
Miras akan semakin membahayakan jika diminum oleh wanita, masalah kesehatan yang mungkin timbul antara lain sebagai berikut :
1. lebih banyak terkena penyakit lever dibanding pria
2. banyak wanita atau gadis remaja yang dipaksa berhubungan seksual tanpa kemauan sendiri ketika mereka sedang dalam pengaruh miras, akibatnya bisa terjadi kehamilan tidak diinginkan, penyakit kelamin, bahkan HIV/ Aids.
3. wanita hamil yang mengkonsumsi miras bisa menyebabkan bayinya cacat bawaan atau bayinya akan mengalami cacat mental.
Seseorang yang mengkonsumsi miras dapat mengalami gangguan kesehatan :
1. timbulnya gangguan fungsi hati.
2. timbulnya perubahan pada struktur dan fungsi pankreas.
3. timbulnya gangguan fungsi atau kerusakan saluran pencernaan.
4. timbulnya kelembahan otot
5. rusaknya sum – sum tulang belakang, terhambatnya pembentukan trombosit, anemia, dan leukimia.
6. berkurangnya produksi testoteron.

Telah terdapat beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa selain menimbulkan berbagai dampak negatif bagi tubuh, ternyata minuman beralkohol dengan takaran tertentu berdampak positif bagi jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitan tersebut merumuskan bahwa meminum alkohol persentase rendah-sedang sebanyak 1 – 2 gelas kecil (sloki) setiap hari dapat mengurangi resiko serangan jantung maupun stroke sebesar 30 – 40 %.
Alkohol dengan dosis demikian ditengarai memiliki efek mengencerkan darah sehingga resiko pembentukan bekuan darah yang potensial menyumbat pembuluh darah koroner maupun otak dapat dikurangi. Selain itu alkohol dosis demikian mampu memperbaiki profil lemak-kolesterol darah, antara lain dengan meningkatkan HDL (kolesterol ‘baik’). Tentunya yang perlu diingat bahwa dosis yang dianjurkan adalah dosis rendah atau ‘icip-icip wae’, sedangkan kebiasaan minum alkohol yang berlebih tetap potensial terhadap segudang daftar penyakit maut yang menanti semisal hipertensi, gagal jantung, kanker saluran cerna, impoten, kemandulan, keguguran dan kecacatan janin, serta kerusakan otak-sistem saraf. Dan tidak lupa pula bahwa alkohol dosis tinggi akan menimbulkan ketergantungan psikis maupun fisik karena alkohol juga termasuk narkoba.
Hasil penelitian tersebut bisa jadi memberikan suatu harapan baru dalam pencegahan akan penyakit jantung yang semakin meraja rela memangsa ras manusia pada dewasa ini. Namun perlu dicermati dengan sungguh bahwa pada kenyataan praktisnya, konsumsi alkohol secara rutin walaupun dengan dosis rendah tidak dianjurkan dikarenakan adanya sifat narkoba alkohol tersebut, yaitu potensial menimbulkan kecanduan dan toleransi. Kecanduan artinya seseorang tidak dapat lepas dalam ingatan maupun dorongan perbuatan untuk mengkonsumsi zat tersebut, sedangkan toleransi berarti lambat laun si peminum membutuhkan (nagih) dosis yang lebih dari sebelumnya untuk menimbulkan efek yang dikehendaki yang sama.
Jadi saya sendiri tidak menganjurkan hasil positif dari penelitian tersebut untuk diterapkan sebagai upaya pencegahan penyakit jantung dan stroke. Alih-alih hendak mencegah serangan jantung, eh malah jatuh ke lembah kecanduan! Di samping itu dosis alkohol dosis sedang demikian yang dikonsumsi secara rutin dari laporan lain juga potensial berdampak untuk memicu kanker payudara pada wanita dengan riwayat keluarga yang memiliki kanker nomer dua tersering dijumpai pada wanita tersebut.
Selain laporan penelitian tentang efek positif alkohol bagi jantung, terdapat berbagai laporan lainnya khasiat makanan/minuman yang baik pula untuk jantung. Yang telah terbukti pula baik bagi pencegahan penyakit jantung adalah konsumsi dark choco . Di samping itu konsumsi green teadan bawang putih masih belum menunjukkan efek positif yang bermakna. Jadi ketimbang harus beresiko kecanduan alkohol untuk mewujudkan jantung sehat, lebih baik konsumsi dark choco yang lebih aman, dan tentunya lebih enak daripada alkohol.
Ustadz, saya mendengar khotbah di salah satu masjid bahwa minuman tuak atau khomar dilarang diminum karena minuman tersebut sebernarya adalah minuman surga. Apa benar demikian apa ada riwayat atau dalilnya? Mohon sedikit penjelasannya. Terima kasih.
Titi Winarni
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Keterangan bahwa di surga nanti disediakan khamar sebagai bagian dari kenikmatan dan fasilitas dari Allah SWT, memang disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim. Tetapi apakah efeknya lalu membuat seseorang mabuk, meracau atau mengamuk, tentu masalahnya berbeda.
Karena keadaan di surga nanti bukanlah seperti di dunia ini. Alam dunia ini bagi orang mukmin adalah alam ujian dan menjadi ladang dalam mendapatkan bekal ke akhirat. Allah SWT menurunkan sekian banyak banyak aturan baik yang mewajibkan ataupun yang mengharamkan. Siapa yang menjalankan kewajiban dan meninggalkan yang haram, maka akan mendapatkan ridha Allah SWT dan dimasukkan ke dalam surganya.
Sedangkan di surga itu nanti, bisa dikatakan sudah tidak ada lagi aturan atau syariat yang harus dijalankan. Semua menjadi boleh buat orang yang beriman. Sesuatu yang tadinya diharamkan di dunia ini menjadi boleh dilakukan. Termasuk meminum khamar seperti yang Anda sebutkan. Bahkan khamar itu tersedia gratis di surga di sungai yang mengalir.
Demikian indah gambaran yang disampaikan Al-Quran Al-Karim:
Perumpamaan jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya.
Adapun masalah sebab diharamkannya, apakah karena nanti di surga akan diberikan atau tidak, kita bisa menerimananya bila memang ada nash yang sharih yang menjelaskan hal itu. Namun paling tidak, selama Allah SWT memang mengharamkannya, maka kewajiban kita ini adalah mentaatinya secara konsekuen, lepas dari pengetahuan kita tentang apa latar belakang yang menyebabkan pengharamannya.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Seperti yang biasa terlihat ditempat-tempat pesta , gairah seksual seseorang kelihatannya lansung terangsang setelah meminum sedikit khamar . Itu sebenarnya bukanlah disebabkan oleh pengaruh khamar terhadaporgan reproduksiya, melainkan disebabkan oleh pengaruh khamar itu terhadap otak.

Setelah minum khamar, pertimbangan akal sehat terganggu dan perasaan malupun menjadi hilang , sehingga tidak merasa risih untuk menyetubuhi wanita yang berdansa dengan nya..

Ilmu pengetahuan juga telah berhasil menyingkap bahwa, takaran khamar yang diminum ditempat pesta dengan didampingi wanita jalang , ternyata tidak memberikan pengaruh serupa jika ia meminumnya ditempat yang jauh dari wanita .

Biasanya peminum khamar akan mengalami disfungsi seksual ( gagal ereksi), dan bisa juga menimbulkan ejakulasi dini .Itu dikarenakan reaksi keras yang terjadi pada pusat-pusat syaraf tertinggi dan terendah dalam tubuh . Shakespeare , seorang penyair inggris , mengatakan tentang khamar ,sesaat setelah meminumnya , " minuman ini memang membangkitkan gairah seksual , tetapi mendisfungsikannya . "

Bahkan bir , sekalipun bisa memperlancar buang air kecil , tetapi menghalangi terjadinya ereksi dan dapat menyebabkabkan impotensi .

Lemahnya gairah seksual juga ada kaitan erat dengan sebahagian kelenjar tubuh penghasil hormon . Karena pengaruh khamar dapat mengganggu fungsi hormon , maka ini sebagai ' salah satu' sebab terjadinya disfungsi seksual .

Akhirnya , khamar dapat dikatakan sebagai musuh terbesarkesehatan manusia , karena khamar juga dapat menimbulkan berbagai penyakit yang mematikan pada organ-organ vital dalam tubuh manusia , seperti hati , jantung , ginjal , dan sebagainya . Dan juga karena kemustahilan penyembuhan sebahagian besar dari penyakit-penyakit tersebut .

Jadi , hanya orang bodoh yang mengatakan bahwa khamar dapat meningkatkan gairah seksual . Maka dari jalan inilah setan masuk kedalam diri mereka untuk menghasung mereka secara perlahan .

" Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka , padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka ." ( QS. an-Nisa' :120 )

No comments:

Post a Comment